PENGUMUMAN – Nomor : 166/PTM.63.R6/FISIP/Q/VII/2015
Ditujukan Kepada : SELURUH MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
Isi Pengumuman :
Berdasarkan Surat Edaran Rektor UM Palangkaraya Nomor : 641A/PTM.63.R/B/2015 Tanggal 09 Juli 2015, Diberaitahukan Bahwa :
1. Mahasiswa wajib melunasi tunggakan pembayaran SPP semester sebelumnya, dengan batas tunggakan yang bisa diakomodir maksimal 20% dari total tunggakan SPP di semester sebelumnya.
2. Bagi Mahasiswa yang tunggakan SPP nya diatas 20%, maka mahasiswa yang bersangkutan TIDAK DIBERIKAN HAKNYA untuk dapat :
- Akses Melihat Mata Kuliah
- Cetak KHS (Kartu Hasil Studi)
- Input Mata Kuliah Semester berikutnya
3. Pelunasan paling lambat sebelum INPUT MATA KULIAH Semester Ganjil TA 2015/2016 (Bulan September 2015).
Demikian Pengumuman ini disampaikan, Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.
Besaran Tunggakan Masing-masing mahasiswa bisa di lihat pada link dibawah ini (klik) :